Tarip Resmi Sertipikasi Perangkat Wireless Network
Yangberikut ini saya ambil dari :
http://groups.yahoo.com/group/IndoWLI/message/34799
-----START-----
Bp. Bino dan rekan2 sekalian,
Untuk proses sertifikasi prosesnya persis seperti apa yang dideskripsikan
oleh Bp. Hepi Santosa (posting beliau beberapa waktu yang lalu). Sementara
untuk biaya administrasinya, sesuai dengan PP. No. 28 tahun 2005 yang baru
saja keluar bulan kemarin, untuk perangkat Wireless Local Area Network
berbasis 802.11 a/b/g:
Biaya penerbitan sertifikat (SP2 Sertifikat)= Rp. 3.000.000 (tiga juta
rupiah)
Biaya pengujian (SP2 Pengujian)= Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk
perangkat WLAN dengan daya < atau = 100 mW DAN Rp. 4.000.000 (empat juta
rupiah) untuk perangkat WLAN dengan daya > 100 mW
Demikian informasinya, silakan kontak kembali bila masih ada yang perlu
diklarifikasikan. Terima kasih.
Salam,
Gusti Anindita (Mr.)
DG Post and Telecommunication
INDONESIA
-----STOP-------
Hmmm .. Karena ada tarip untuk >100 mw ... apakah ini berarti Product Amplifier ku bisa di sertipikasi yah ...
Let's see
